Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics Di Pilkada Lampung

Desak Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Money Politics Di Pilkada Lampung

Dimulai
2 Juli 2018
Mempetisi
Tanda tangan: 368Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Rosim Nyerupa

*Lampung Darurat Money Politic, Bawaslu Didesak Progresif*

Oleh :

*_Rosim Nyerupa | Aktivis Mahasiswa FISIP Universitas Lampung_*


Pilkada Serentak 27 Juni 2018 kemarin masih menyisakan berbagai persoalan ditengah masyarakat khususnya di Lampung. Meskipun telah dilangsungkan, Namun ramainya kicauan masyarakat diberbagai ruang demokrasi membuat Bawaslu Lampung semakin hangat diperbincangkan. Berbagai lapisan masyarakat secara bersamaan menyoroti Badan Pengawas Pemilu selaku lembaga penegak keadilan bagi kandidat yang melanggar aturan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Bukan menjadi rahasia bagi elit-elit politik saja, Melainkan sudah menjadi konsumsi publik bahwa gerakan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu kandidat kepada masyarakat Lampung telah banyak ditemukan. Berbagai barang bukti sebagai fakta dilapangan seperti amplop berisi uang bahkan foto dan video telah beredar luas diberbagai media sosial.

Temuan-temuan tersebut mengundang berbagai pertanyaan masyarakat awam, Apakah bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran atau tidak ? Apalagi setelah Bawaslu menerima laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, atas dugaan money politik yang dilakukan oknum tim paslon tiga yang sebelumnya menjadi sorotan keras Pengamat Hukum Unila, Yusdianto Alam yang mendorong Bawaslu untuk membatalkan kandidat. Begitu juga dengan kasus terciduknya money politik di pekon sinar betung, Talang Padang, Tanggamus yang telah dilaporkan oleh warga berikut saksi dan bukti 98 amplop dari 200 amplop yang telah dibagi senilai Rp. 50.000,-/amplop. Kemudian dilansir dari berbagai media massa atas kecurangan money politik seperti pembagian sembako berupa gula dan sarung di Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah dan sejumlah tempat lainnya. Setidaknya ada sekitar 11 kasus money politic yang diterima Bawaslu Lampung. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Lampung 11 kasus tersebut yaitu 1 temuan di Kota Bandar Lampung, Pesawaran 1 laporan, Pringsewu 1 laporan, Tanggamus 4 laporan, Lampung Tengah 3 laporan, dan Lampung Timur 1 laporan, Kemudian 1 laporan kampanye di luar jadwal. Hal ini menunjukkan bahwa Lampung darurat money politic yang bertebaran dimana-mana, Hanya Bawaslu Lampung lah sebagai ending penentu dugaan masyarakat tersebut.

Terlepas soal kepentingan apapun itu, Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu yang bersih berdiri diatas aturan tentunya menjadi suatu hal yang sangat wajar jika kandidat lain merasa dirugikan, Sebab dirasa tidak fair. Hal ini tentunya yang meletarbelakangi laporan mereka kepada Bawaslu. Jauh sebelum itu, Masyarakat juga ternyata turut serta menyampaikan laporan dugaan money politic tersebut. Hal ini tentunya bukan serta merta upaya menuntut satu kata yang bernama keadilan tanpa dasar melainkan dengan dalil bukti fakta dilapangan yang telah dikaji dengan matang oleh mereka.

Laporan masyarakat atas dugaan money politic ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pemilu sangat tinggi, Hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat terhadap demokrasi yang patut diapresiasi. Karena selain penyelenggara, peserta baik kandidat maupun partai pengusung, Masyarakat selaku pemilih merupakan elemen penting yang menyangkut berlangsungnya proses demokrasi dalam pemilu. Tinggal bagaimana lagi Bawaslu selaku badan yang memiliki peranan penting dalam mengadili berbagai pelanggaran pemilu khususnya money politic apakah berpihak kepada rakyat atau tidak dengan menegakkan aturan sebagaimana mustinya.

Dalam memproses banyaknya laporan tersebut, Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua Bawaslu Lampung nampaknya sedang diuji. Apakah nyali dalam mengadili dan menjalankan tupoksi untuk menegakkan aturan yang berlaku ?. Sebab masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu yang masih diyakini menjaga nilai-nilai independensi etis maupun organisatorisnya. Jika temuan-temuan diatas dilihat dari kacamata UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 benarnya, Maka Bawaslu harus segera memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu baik terhadap oknum dan Paslon dimaksud dapat dibatalkan.

Untuk menjaga ikhwal demokrasi, Laporan kasus money politic yang telah masuk ke Bawaslu harus dikawal oleh semua elemen masyarakat termasuk mahasiswa dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa ditingkat lokal. Upaya pengawalan itu juga merupakan bentuk kepedulian nyata generasi millenial lokal terhadap demokrasi di Provinsi Lampung.

Karena pemilu merupakan hajatnya masyarakat, Maka pemilu adalah hajat kaum muda juga. Jadi jangan sampai demokrasi cacat dan hilang ruhnya karena aktor-aktor yang menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan dengan membawa misi kepentingan pemilik modal dengan menyajikan berbagai macam gerakan yang mendorong masyarakat untuk berfikir dan bertindak pragmatis. Oleh karenanya, Kaum muda tidak boleh lengah, Sebab dalam proses penanganan seperti ini sangatlah rawan.

Mengutip pendapat Gubernur BEM Fisip Unila, Robi Julian Rusanda mengatakan bahwa Pilgub sebagai sarana penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan proses pergantian pemimpin secara bijak, bersih dan adil serta menjadi ruang dalam mengekspresikan partisipasi politik masyarakat secara bebas dan bijak. Masyarakat dapat memilih pemimpin yang mereka anggap baik, Kemudian para kandidat dapat memperebutkan jabatan politik secara adil dan terbuka melalui pendekatan yang mencerdaskan masyarakat bukan justru melalui pendekatan pragmatis yang tidak mendidik. Semuanya dilakukan dalam batasan aturan yang jelas dan cara-cara yang sudah disepakati.

Fenomena money politic pada Pilgub Lampung hari ini sangat memprihatikan. Diera modern saat ini ternyata demokrasi justru dinodai, dirusak dan dipaksa untuk tidak tumbuh subur di Bumi Ruwa Jurai. Kondisi ini yang lalu kemudian membuat keraguan masyarakat terhadap integritas kandidat, Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan pun demikian. Sedangkan integritas menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip atau secara sederhana integritas mewakili sikap dan tindakan Jujur. Kejujuran merupakan bekal utama dalam konteks pemilihan gubernur Lampung yang harus senantiasa diusung agar fair.

Maka tidak heran jika presiden mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Fauzul Adzim  mengecam kepada Bawaslu Lampung yang dinilai tidak mampu menjaga nilai-nilai demokrasi yang luhur dan melepaskannnya dari pengkhinatan-pengkhianatan elit politik seperti campur tangan yang membabi buta oleh perusahaan dalam proses pemenangan serta politik transaksional. Sikap presiden mahasiswa dalam gerakan 20000 lawan politik uang ini tentunya sebagai upaya untuk mengekspresikan keresahan dan kegelisahan masyarakat terhadap proses demokrasi yang penuh dengan tipu daya dan ilusi demokrasi liberal yang tidak terfokus pada kesejahteraan masyarakat dan hanya menjadikan masyarakat sebagai objek politik. Catatan penting yang menjadi sorotan bersama ini juga membuat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Lampung memberikan kartu merah sebagai kado istimewa kepada Bawaslu Lampung. Tidak hanya itu, Sosok yang akrab disapa Bunda Eva, Anggota DPRD Lampung lebih pedas lagi. Ia menyebutkan  Ketua Bawaslu, Fatikhatul Khoiriyah layaknya ular berbisa dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono seperti gajah besar. Pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, Kejati, dan kepolisian (29/6) kemarin. Eva menilai, penyelenggara pemilihan umum (Bawaslu/KPU) seperti tidak mampu menyelesaikan perkara dugaan politik uang di Pilgub Lampung.

Hal ini jangan dianggap biasa yang menjadi kebiasaan oleh Bawaslu Lampung, Senada dengan politisi senior Partai Golkar, M. Alzier Dianis Thabranie yang menegaskan Bahwa Bawaslu jangan sampai tebang pilih dalam memproses dugaan money politic. Karena bicara aturan sudah jelas tinggal bagaimana lagi ketegasan Bawaslu. Namun, Apabila tidak berpihak kepada kebenaran masyarakat, Tidak hanya mahasiswa pemuda saja akan tetapi elemen masyarakat lainnya akan lebih besar menyoroti untuk membenahi demokrasi di Provinsi Lampung. Namun sebaliknya, Seperti yang diungkapkan pengamat politik dan kebijakan publik Fisip Unila, Budi Kurniawan Apabila Bawaslu mampu membawa aduan money politic ini mengarah pada tindak pidana pemilu, maka sebuah prestasi besar bagi Bawaslu yang dipimpin Fatikhatul Khoiriyah. Karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk membatalkan Paslon apabila terbukti melakukan money politik terstruktur, sistematis dan masif, Kita tunggu apakah Bawaslu memiliki suasana kebatinan yang sama dengan masyarakat Lampung dan bersikap sesuai dengan aturan ?. Mengutip pesan arif Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Mari Nyalakan Obor ditengah gelap transisi demokrasi tak berujung, ada terang dikejauhan. Saatnya Rakyat Turun ke Jalan, Karena Kebusukan itu Nyata dan Terang, Selamatkan Demokrasi Lampung !. Wallahualam bissawab. n

Dukung sekarang
Tanda tangan: 368Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan