Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018

Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018

Dimulai
2 November 2018
Mempetisi
Mentri PAN RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)) dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 41.579 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Mizan Banyumas

Seiring dengan seleksi CPNS tahun 2018 yang menetapkan Passing Grade (PG) pd TKD terlallu tinggi dan dg sistem kurang efektif, dinilai oleh banyak kalangan harus segera diperbaiki atau segera ada kebijakan mnyusul selagi proses seleksi ini msh berjalan dan blm ada ketetapan tahap  selanjutnya yaitu SKB

Penetapan sistem tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, setiap peserta harus mendapatkan nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dengan ketentuan tersebut, maka jika salah satu unsur tidak memenuhi passing grade maka otomatis tidak lolos. Apakah itu yang terbaik? Mari kita cek..

Passing grade yang dipatok Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhitung rancu. Bahkan bisa jadi peserta yang memiliki akumulasi nilai lebih tinggi tidak lolos, sedangkan peserta dengan nilai lebih rendah diterima. tapi okelah tidak mengapa mungkin tujuanya agar menghasilkan CPNS yang kecerdasan seimbang antara satu bidang dan bidang lainya.

Tapi yang jadi masalah adalah tingkat nilai ambang batas yang terlalu tinggi, dan komposisi antara TWK, TIU dan TKP yg dinilai tdk ideal. merujuk PG  pada tahun2 sebelumnya, memang ada kenaikan dari tahun 2013 ke 2014, kemudian ada kenaikan lagi pada tahun 2017 yang juga menyebabkan tingkat kelulusan CPNS tahun tersebut rendah terutama di daerah, hal tersebut diakui mentri Asman Abnur saat itu dan katanya akan melakukan evaluasi tingkat lanjut.

Tahun 2018, dengan Permen PANRB Nomor 37/2018, menerapkan PG yang sama untuk TKD tahun 2017, namun diakui oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan bahwa standar soal yang digunakan dalam tes CPNS 2018 masih sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, bentuk soal dibuat lebih mengecoh para peserta (detikFinance). Jadi pertanyaan "apakah simulasi soal dan PG tersebut telah melalui uji validitas reliabilitas ? " tanya pakar statistik. .."Apakah sudah dipertimbangkan juga kalau dengan kebijakan tersebut bakal terjadi ketimpangan jumlah kelulusan TKD dengan formasi yang dibutuhkan? 

Ada kejanggalan juga untuk jalur tertentu, misalkan untuk jalur cumlaude, yg di jatah ketat passing grade jalur cumlaude minimal TIU 85, sedang TWK dan TKP tidak dibatasi, asal akumulasi 3 bidang tersebut sama dengan jalur umum yaitu 298, aneh bukan?? apa pertimbangan dan parameternya?. logikanya kl cumlaude berrti IQ nya dianggap lumayan lah ya, berarti tidak perlu diperketat di TIU melainkan tinggal TKP (mengukur EQ) biar tidak hanya dapat peserta pinter tapi bener, terlebih algojo penjaga pintu Passing Grade seleksi CPNS 2018 yg konon  sangat kejam bukan TWK atau TIU melainkan TKP, yg terbukti paling sadis  dan bringas mencekal para perindu CPNS.

Pertimbangan logis dan ilmiah tentang seleksi CPNS seharusnya tidak selucu itu (PG TKD dg pilihan ganda yg konon belum sempat diuji validitasnya), apalagi pertimbangan seleksi sudah selayaknya perekrutan "karyawan" selevel perusahaan yg disebut Indonesia, harus lebih detail dan mengakomodir smua aspek, tidak hanya dengan model tebak-tebakan pilihan ganda, dengan patokan asal tinggi tapi tidak signifikan. 

Dengan sistem dan parameter yg demikian,  terbukti di beberapa instansi dan daerah yang telah menyelesaikan Tes TKD yang jumlah kelulusanya jauh dari kuota yg dibutuhkan, boro-boro 3 kali jumlah kuota formasi, sama dengan formasi saja tidak. berikut beberapa contoh yang telah mengumumkan  tes TKD:

1. --Kabupaten Banyumas : kuota formasi 729, yang lulus TKD  211 . (peserta gagal 4.761)

2. --Kabupaten Lampung Utara : kuota 332 yang lolos TKD  78

3. --Kabupaten Sragen : Kuota formasi 505 lowongan, lolos TKD 121 orang (Peserta ikut tes: 2.839)


4. --Kabupaten Bogor. : Kuota Formasi tersedia  642, lolos TKD 284 (Peserta seleksi 7.528) 

5.--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe  Sulawesi Tenggara : kuota formasi 337, lulus TKD  20 (peserta gagal 1.916)

6.--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Fromasi dibutuhkan 150 peserta yang lulus   22  (peserta gagal 1.661 )

7.-- Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti formasi dibutuhkan 225 yang lulus 38 (peserta gagal 2.704) 

8.--Kabupaten Luwu : kuota Formasi 250, yang lulus TKD 35, ( jumlah peserta ikut seleksi 3.025) 

9.---Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI , kuota 131 formasi, yang lulus TKD hanya 12 persen sampai 14 persen

10.--Kabupaten Buton Selatan:  Kuota 428 formasi, yg lolos TKD 42. (Peserta seleksi  4.416)

11.--Kota Palopo:  kuota 126, lolos TKD 25 , ( peserta seleksi 1.302)

12.--Provinsi NTT:  kuota 587, lolos TKD 89, (Peserta ikut seleksi  7.005 )

13.--Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon: Kuota  231, lolos TKD 30 ( pendaftar 2.259).

14.--SETJEN WANTANNAS (Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional), dari 603 peserta ujian SKD yg lulus kurang lebih hanya 2% saja dgn formasi yg dibutuhkan 33 jabatan.

(info update data sementara)

Mengacu pada kasus2 diatas maka untuk mendapatkan seleksi yang lebih proporsional jelas sulit dilakukan, padahal bobot TKD hanya  40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen. namun dg ketentuan batas TKD tersebut saja banyak kuota yang tak terpenuhi maka bagaimana akan melakukan SKB yang harapanya  3 kali jumlah kuota. padahal SKB jauh lebih penting untuk megukur kemampuan atas  profesi yang akan dijalankan sbg PNS kelak, karena bisa jadi TKD tidak tinggi tapi kompetensi Bidangya bagus.

oleh karenanya kami mengharapkan kepada para pemangku kebijakan agar mempertimbangan beberapa hal berikut:

1. Meninjau dan merevisi Permen PAN-RB Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018, berdasarkan pertimbangan dan rasionalisasi yang lebih adil, obyektif dan bisa dipertanggung jawabkan

2. Adanya perubahan sistem dalam TKD dan TKB, diantaranya manakala TKD tidak terpenuhi 3x jumlah formasi (1:3)  maka bisa menggunakan sistem rangking 1-3. hal ini dinilai lebih adil dan tidak membuang2  anggaran yg konon mencapai Rp370 milliar,  lagian kl akan menyeleksi TKD lagi  pelamarnya juga itu2 juga.

3. Bagi  yang telah lolos passing grade TKD, bisa diposisikan dengan poin plus (tambahan poin) dalam perangkingan dengan tambahan skor tersendiri (misalkan yg tembus PG dapat tabungan sekian poin, atau di peringkat 1) dibanding yang nilai lebih tinggi tapi tidak lolos PG, dan itu mungkin cukup adil. Namun hasil akhir tetap mengacu pada akumulasi gabungan TKD dan SKB dimana poin TKD adalah 40% dan SKB 60%.

4. Pemerintah harus memperbaiki sistem seleksi CPNS yang lebih berkualitas, untuk tahun2 selanjutnya. tes dan seleksi yang bisa mengukur dengan cermat dan tepat, dengan siginfikasi yang tinggi, berdasarkan teori seleksi yang ilmiah dan terbaru yang bisa dipertanggung jawabkan. tidak cuma mengandalkan tebak2an ala pilihan ganda, seleksi CPNS kedepan tantanganya berat, CNPS harus sangat selektif benar, terlebih ada yang merilis survey hampir seper lima (19,4 persen) ASN anti Pancasila. 

Dengan demikian kebutuhan formasi CPNS  2018 bs terpenuhi secara efektif  efisien, dan pemerintah tidak perlu mengulang setahun lg untuk mnggelontorkan dana seleksi CPNS pd formasi dan kuota yg sama dg anggaran berbeda, terlebih kebutuhan formasi tersebut rata2 mendesak. namun demikian pada prinsipnya  kami  tetap mendukung adanya seleksi CPNS yang berkualitas, sehat dan bermartabat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salam Sehat Nasional

 

 

---Note: dikarenakan ini petisi publik, maka poin dan content dlm petisi ini tebuka untuk edit dan update berdasarkan  masukan2 publik melalui email akun usser wowmizan@gmail.com

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 41.579 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI
  • Mentri PAN RBKementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
  • BKN RIBadan Kepegawaian Negara (BKN) Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur
  • Ombudsman Republik Indonesiapengaduan@ombudsman.go.id
  • Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Tes CPNS 2018Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi