Sahkan Undang Undang Anti Teror Secepatnya!

Sahkan Undang Undang Anti Teror Secepatnya!

Dimulai
2 Juli 2017
Mempetisi
DPR RI dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 47.285 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Julia Lie

Serangkaian aksi teror & paham radikalisme merajalela di Indonesia -- penyebab utamanya adalah karena UU Antiterorisme yang tak kunjung disahkan oleh DPR.

Indonesia sudah sangat darurat Undang-Undang Anti Teror!
Polri, TNI, dan penegak hukum yang terkait kesulitan bertindak karena tidak ada payung hukum yang menaunginya sehingga ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas, sementara itu DPR tak terlihat seperti ada niatan untuk mengesahkan RUU Antiterorisme.

Kota Marawi hancur lebur akibat gagalnya pemerintah Filipina mendeteksi & mengambil tindakan terhadap paham radikalisme, serta sel tidur yang terlanjur menyebar, sehingga ISIS dapat berkuasa. Dahulu kota, kini medan perang.

"Hampir di semua provinsi ada sel-sel ISIS tetapi mereka tidur, kecuali Papua", kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, 12 Mei 2017.

Apakah rakyat harus menunggu sampai Indonesia hancur lebur seperti kota Marawi, atau bahkan menjadi Suriah kedua?

Bersama petisi ini kami mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Antiterorisme secepatnya!

Beberapa rangkaian aksi & rencana teror di Indonesia terakhir
Teror yang terjadi di seluruh penjuru Indonesia menandakan jaringan teroris dan radikalisme yang telah cukup matang, dengan tren yang menaik. Kapolri Tito Karnavian menyatakan sepanjang 2016 Polri menangani 170 kasus terorisme atau naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 82 kasus.

"Pada 2016 posisi mereka (ISIS di Suriah) terpojok karena adanya serangan dari negara-negara Barat sehingga mereka memutuskan mengontrol gerakan mereka di luar Irak dan Suriah, salah satunya di Indonesia," ucap Tito pada 28 Desember 2016.

1. Rencana Teror 17 Agustus 2015 di Solo. Tersangka teroris akan melakukan serangkaian teror bom di sejumlah lokasi. Teror bom tersebut akan dilakukan di tempat ibadah umat Nasrani dan Khonghucu, serta kantor kepolisian.

2. Bom Thamrin, 14 januari 2016. 31 orang korban ledakan bom. 7 meninggal. Bom bunuh diri + 5 pelaku melakukan penembakan. ditemukan 6 bom rakitan.

3. Penggagalan rencana teror Surabaya, 8 Juni 2016. 3 terduga teroris dengan target teror bom di beberapa pos polisi Surabaya.

4. Aksi Bunuh Diri di Mapolresta Surakarta, Selasa, Juli 2016. pelaku dari jaringan Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara, yang berafiliasi ke ISIS.

5. Rencana aksi teror Batam, 5 Agustus 2016. 5 orang tergabung dalam kelompok Kitabah Gonggong Rebus (KGR). Diduga pernah merencanakan serangan teror dengan target serangan di Marina Bay, Singapura

6. Penangkapan teroris Jaringan Bomber Majalengka, 28 November 2016. Jaringan JAD yang berafiliasi ke Bahrunnaim di Suriah.

7. Aksi teror gereja Medan, 28 Agustus 2016. Pelaku mengejar Pastor hingga ke mimbar gereja sambil membawa tas berisi bom rakitan dan sebilah pisau. Ditangkap dan mengaku bahwa dirinya disuruh seseorang untuk melakukan aksi teror di gereja tersebut.

8. Aksi teror gereja Samarinda, 13 November 2016. Bom molotov di depan Gereja Oikumene. 4 anak balita mengalami luka serius, korban yg berumur 2,5 tahun, meninggal dunia. 7 tersangka. Pelaku pernah menjalani hukuman penjara atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten.

9. Mengancam objek vital negara, 23 November & ditangkap 26 November 2016. Bahan peledak rencananya akan diledakkan di berbagai lokasi seperti Gedung DPR/MPR, Mabes Polri, Mako Brimob, stasiun televisi berita, tempat ibadah, dan beberapa kantor Kedutaan Besar pada akhir 2016.

10. Rencana bom Istana, 10 Desember 2016. Aksi tersebut menargetkan momen pergantian petugas jaga paspampres di Istana pada 11 Desember. Ditangkap 3 terduga teroris.

11. Aksi teror Solo, 15 Desember 2016. 3 terduga teroris + 1 teroris Ibu rumah tangga yg diduga terlibat memberikan motivasi kepada terduga teroris lainnya.

12. Rencana peledakkan di Bali, 18 Desember 2016. 2 pelaku sebagai peracik, pembuat bom yang akan diledakkan di Pulau Bali, dimana 1 pelaku perempuan diproyeksikan sebagai pengantinnya.

13. Rencana Penyerangan Pos Polisi di Tangerang Selatan, 21 Desember 2016. Tujuh terduga teroris. Pelaku melempar bom, 3 teroris tewas.

14. Penangkapan serentak di Sumatera, 21 Desember 2016. Densus 88 menangkap terduga teroris di Sumatera Barat. Terduga lain di Sumatera Utara berperan merekrut anggota KGR dan memfasilitasi keberangkatan orang ke Suriah. Terduga lain di Batam juga ditangkap, karena memfasilitasi 2 WNA Tiongkok yang termasuk dalam jaringan teroris the East Turkestan Islamic Movement masuk ke Indonesia secara ilegal dan menyembunyikan keberadaannya selama di Batam.

15. Bom bunuh diri Kampung Melayu 24 Mei 2017. 15 orang menjadi korban termasuk 3 polisi meninggal.

Di atas adalah aksi teroris & rancangan terorisme terutama pada 2016. Aksi teror pada 2017 akan ditambahkan menyusul. Untuk aksi radikalisme daftarnya bahkan terlalu panjang untuk disebutkan di sini.

Teror ISIS di Marawi
Beberapa kutipan seputar Marawi:
"awal dari sebuah usaha ISIS untuk menetapkan kekhalifahan di Filipina"
"Jika kita tidak menggunakannya (bom serangan udara), tentara kita semua akan terbunuh"
"kota berpenduduk mayoritas Muslim itu menjadi reruntuhan"

ISIS dapat berhasil menguasai Marawi karena banyaknya sel tidur (orang-orang yang telah dicuci otak dengan paham radikalisme) yang telah ditanamkan di kota Marawi. jumlah simpatisan yang mendukung ISIS bisa lebih banyak daripada pejuang ISIS itu sendiri, dan memuluskan jalan ISIS dalam menguasai Marawi.

Terorisme, sel tidur & paham radikal adalah bahaya laten sesungguhnya yang harus kita waspadai hari ini, bukan lagi isu PKI!

Dihambat oleh Ketua Pansus sendiri
Charles Honoris mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme sangat lambat prosesnya karena dihambat oleh ideologi Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafi'i dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketua Pansus punya ideologi lebih dekat kepada pelaku teror dibanding ideologi sebagai Ketua Pansus yang membahas Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.

"Kita lihat‎ Syafi'i yang menjadi Ketua Pansus statemen-statemennya kontraproduktif. Saya ingat dalam kunjungan pansus terorisme ke Poso, Ketua Pansusnya menyampaikan bahwa sebetulnya yang teroris di sini bukan Santoso, tapi polisi yang teroris"

Bertindaklah sebelum terlambat!
Bersama-sama mari kita desak DPR RI untuk mengesahkan Undang-Undang Anti-teror secepatnya, sebelum benih-benih teror & radikalisme berakar kuat di bumi Indonesia. UU Anti Terorisme memberikan kewenangan kepada Polri untuk menindak pelaku terorisme, melibatkan kesatuan TNI sebagai partner Polri dalam memberantas terorisme, serta mengupayakan tindakan preventif lainnya. Bantu tanda-tangani dan sebarkan petisi ini!


sumber referensi:
Terpaksa Hancurkan Kota Marawi, Presiden Duterte Minta Maaf
- 5 Jejak ISIS dalam aksi teror di Indonesia 
- Daftar Aksi & Rencana Teror Indonesia 2016
- Bom Bunuh Diri Kampung Melayu, Ancaman Nyata ISIS di Indonesia
- Kasus terorisme meningkat sepanjang 2016
- Charles Honoris: Syafi'i Tak Pantas Pimpin Pansus RUU Terorisme
- Pemasang Bendera ISIS ke Polisi: Kami akan Buat Jakarta Seperti Marawi

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 47.285 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR