Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM

Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM

Dimulai
5 November 2018
Mempetisi
Universitas Gadjah Mada
Tanda tangan: 252.403Tujuan Berikutnya: 300.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Yulianto Marpaung

baca berita selengkapnya : http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

Perlawanan penyintas atas ketidakadilan dalam kasus kekerasan
seksual tidak lahir sekali waktu; ia dipupuk, dirawat, dan dibesarkan perlahan dengan harapan.
Kasus Agni adalah tamparan keras bagi kita semua, bahwa institusi pendidikan sedang dalam bahaya.
Kami mengajak kawan-kawan mahasiswa, dosen, jurnalis, organisasi, komunitas, individu, dan seluruh elemen yang peduli dengan kasus kekerasan seksual untuk bersolidaritas untuk aktif terlibat membesarkan dan menjaga bara bersama-sama agar Agni tak hanya sekali berdiri.
Karena kita adalah AGNI.
Tanpa menihilkan peran penting semua pihak, kampus memiliki andil penting dan strategis
dalam mencegah agar tidak ada Agni yang lain di masa yang akan datang. Itulah mengapa, kami menuntut Universitas Gadjah Mada melakukan delapan hal berikut sebagai bukti komitmen dan langkah konkret pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.
1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
2. Mengeluarkan(DO) civitas academica Universitas Gadjah Mada yang
menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas academica Universitas Gadjah
Mada yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak
mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil.
5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk
melaporkan kekerasan yang dialaminya.
6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada.
7. Meninjau ulang dan merevisi tatakelola dan peraturan di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika Universitas Gadjah
Mada.
9. Menyelenggarakan pendidikan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas.

Berikan juga dukungan Anda dengan mengisi ugm.id/dukungagni
#kitaAGNI

#UGMDaruratKekerasanSeksual
CP: 08122720081

Dukung sekarang
Tanda tangan: 252.403Tujuan Berikutnya: 300.000
Dukung sekarang
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Universitas Gadjah Mada