AMNESTI UNTUK NURIL : JANGAN PENJARAKAN KORBAN!

AMNESTI UNTUK NURIL : JANGAN PENJARAKAN KORBAN!

Dimulai
17 November 2018
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 311.257 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Erasmus Napitupulu

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah!”

Kira-kira adagium tersebut sangat relevan dengan realita yang terjadi saat ini.

Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Secara sederhana Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. 

Padahal, sebelumnya PN Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Sebelumnya ketika bertugas di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Contohnya, ia sering dihubungi oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan harus mendengarkan yang bersangkutan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang mana bukan istrinya sendiri. Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril pun merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum.

Putusan MA ini memiliki catatan tersendiri yang harus dikritisi bersama. Karena dalam lingkup peradilan, Hakim MA terikat pada Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum, hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual.

Selain itu Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil. Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan.

Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini maka dari itu kami mempetisi:

Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan;

Petisi ini digagas dan didukung oleh  Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, Veni Siregar, Rio Hendra, Reynaldo Sembiring, Putri Kanesia, Ajeng Gandini, EQ Purwadireja, Guntur Simbolon, Arie kulki, Tama S. Langkun, Alena, Rico Ceper, Sandy Canester, Ari Wibowo, Hilbram Dunnar, Barry Likumahuwa, Ernest Prakarsa, Judhi Kristantini, Adon Saptowo, Giring Ganesha Djumaryo, Once Mekel, Lukman Sardi.

 Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia mendukung petisi ini.

#AmnestiUntukNuril #SaveIbuNuril

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 311.257 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR