#STOPIKLANROKOK! DUKUNG LARANGAN IKLAN ROKOK DI RUU PENYIARAN!

#STOPIKLANROKOK! DUKUNG LARANGAN IKLAN ROKOK DI RUU PENYIARAN!

Dimulai
14 November 2017
Mempetisi
Ketua DPR RI dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 2.359 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Gamal Albinsaid

Yth,
Setya Novanto (Ketua DPR RI),
Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi),
Abdul Kharis Almasyhari (Ketua Komisi I DPR RI),
Supratman Andi Agtas, (Ketua Baleg DPR RI),
Meutya Hafidz, (Ketua Panja RUU Penyiaran),

  

Saya adalah seorang dokter yang tinggal di Kota Malang, jauh dari ibukota. Hari demi hari saya habiskan dengan melakukan pekerjaan kecil untuk mewujudkan kesehatan yang berkeadilan di masyarakat. Tujuh tahun yang lalu, ketika saya masih kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, saya terpilih menjadi Duta Anti Rokok yang dianugerahkan langsung oleh dosen kebanggaan saya, Dr. dr. Retty Ratnawati, MSc. Tepat 31 Mei 2010, saya bersama puluhan kawan-kawan turun ke jalan menyuarakan cita-cita dan harapan kami untuk mewujudkan Indonesia Sehat dan menyadarkan semua elemen bangsa ini akan bahaya rokok.

 

Saya masih ingat ketika berdemonstrasi, saya menggunakan jas biru di bawah terik matahari terus berteriak untuk mewujudkan integritas kita, satunya kata, pikiran, dan perbuatan. Kita tahu bahwa rokok itu merusak kesehatan, kita mengatakan rokok itu merusak kesehatan, tapi itu tidak tampak dari perbuatan kita. Waktu berjalan terus… tujuh tahun berlalu… tapi cita-cita dan harapan itu masih melekat dalam hati dan fikiran saya.

 

Sungguh menyakitkan mengetahui hari ini lebih dari sepertiga atau 36,3% masyarakat kita merokok, diantaranya 18% anak usia 10-14 tahun, 20% remaja usia 13-15 tahun, dan 20,5% remaja usia 16-19 tahun merokok. Bayangkan, 1 dari 5 pemuda kita merokok. Hingga WHO telah menempatkan bangsa kita sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia, bahkan prevalensi perokok laki-laki dewasa kita tertinggi di dunia.

 

Hasil kajian Badan Litbangkes menunjukkan telah terjadi kenaikan kematian akibat penyakit terkait rokok dari 190.260 pada tahun 2010 menjadi 240.618 kematian pada tahun 2013, serta kenaikan penderita penyakit akibat konsumsi rokok dari 384.058 orang pada tahun 2010 menjadi 962.403 orang pada tahun 2013. Ini bukan soal angka, ini soal luka kita bersama. Secara konstitusional ini adalah tanggung jawab pemerintah, tapi secara moral ini adalah tanggung jawab kita bersama, putra – putri Bangsa Indonesia.

 

Baru-baru ini, Komisi 1 DPR sedang membahas RUU penyiaran yang merupakan revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sebuah kebahagiaan besar bagi saya mengetahui bahwa draft RUU awal yang disusun oleh Komisi 1 (draft 6 februari 2017) telah menetapkan ketentuan melarang iklan rokok dari media penyiaran yang termuat pada pasal 144 ayat (2) huruf i. Namun menyedihkan mengetahui pada tahap harmonisasi di Baleg, Baleg mencabut larangan iklan rokok tersebut (draft 19 Juni 2017). Akhirnya draft RUU terakhir (3 Oktober 2017) mencabut larangan iklan rokok tersebut.

 

Mengapa larangan iklan rokok ini perlu kita perjuangkan kawan-kawan? Hasil penelitian dari National Cancer Institute di Amerika Serikat menyimpulkan, bahwa ada hubungan kausal antara pemasaran tembakau dengan peningkatan konsumsi tembakau. Kawan, 97% anak-anak melihat iklan rokok di televisi, 92% anak-anak kita tetap melihat iklan rokok di televisi walaupun ada pembatasan, 46,3% remaja mengaku mulai merokok terpengaruh oleh iklan rokok, 50% remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok, dan 29% remaja perokok menyalakan rokoknya ketika melihat iklan rokok pada saat tidak merokok, 34% perilaku merokok pada usia muda disebabkan oleh iklan dan promosi rokok. Tentunya penghapusan larangan iklan rokok pada RUU penyiaran akan mengakibatkan semakin merusaknya kesehatan generasi muda kita. Padahal disisi lain, 144 negara di dunia telah menetapkan larangan iklan rokok di media penyiaran. Di kawasan ASEAN pun, hanya negara kita yang belum berani melakukan pelarangan.

 

Bulan lalu, saya berdiskusi dan bertukar pikiran secara langsung selama 1 jam dengan Vladimir Putin, presiden Rusia, beliau menasehatkan “Human lives are priceless, and healthcare is therefore somewhat more important than other activities, in some respects”. Ini adalah jawaban yang tepat bagi mereka yang menggunakan alasan ekonomi sebagai pembenaran dalam mengorbankan kesehatan generasi muda kita untuk mempertahankan dampak buruk industri rokok. Oleh karenanya saya percaya, kita tidak boleh mengedepankan industri rokok di atas pembangunan kesehatan bangsa kita. 

 

Saya menyadari banyak diantara Anda yang membaca surat terbuka dan petisi ini mungkin adalah seorang perokok. Tapi saya juga yakin dengan sepenuhnya tanpa keraguan, hampir semua dari Anda tidak ingin anak-anak Anda menjadi seorang perokok. Mari bergandengan tangan, bersama-sama kita membebaskan Indonesia dari cengkraman iklan rokok. Mari bersama-sama kita mendorong DPR RI untuk melarang iklan rokok di media penyiaran. Ayo #StopIklanRokok di media penyiaran.

 

Saya masih muda, kurang pengalaman, tapi saya yakin, siapapun yang punya ide, gagasan, dan pemikiran mereka punya tempat bersuara di negeri ini. Oleh karena itu, melalui surat terbuka dan petisi ini saya menyuarakan kepada Komisi I DPR RI untuk konsisten dan menunjukkan sikap determinasi dalam memperjuangkan pelarangan total iklan rokok pada RUU Penyiaran dan mengingatkan dengan penuh hormat kepada Baleg DPR RI untuk tidak merusak generasi muda dengan mencabut larangan iklan rokok pada RUU Penyiaran.

 

Bapak/Ibu yang hari ini Tuhan berikan karunia berupa kesempatan memperbaiki negeri ini lewat legislatif, kami berdo’a penuh harap semoga Bapak/Ibu berani mengeluarkan peraturan untuk melarang iklan rokok. Saya tahu itu tidak mudah, kita butuh kejujuran pada diri kita, kepedulian pada anak-anak kita, keberanian pada industri rokok. Kita butuh integritas, satunya kata, pikiran, dan perbuatan. Bukankah nilai-nilai itu yang diajarkan oleh para pendahulu kita. Saya siap menerima kritik dan berdialog secara terbuka atas surat, petisi, dan gagasan ini.

 

Ayo bersama-sama kita ingatkan mereka yang merusak kesehatan generasi muda bangsa ini!
Ayo bersama-sama kita tolak penghapusan larangan iklan rokok dari draft RUU Penyiaran!
Ayo bersama-sama kita dukung larangan iklan rokok dengan menandatangani petisi ini!
Ini bukan soal Anda atau saya, ini soal generasi penerus kita!
Ayo #StopIklanRokok!

 

Salam hangat,
dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 2.359 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Ketua DPR RI
  • Menteri Komunikasi dan Informasi RI
  • Ketua Komisi I DPR RI
  • Ketua Baleg DPR RI
  • Ketua Panja RUU Penyiaran