Tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!

Tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!

Dimulai
13 Februari 2018
Mempetisi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 240.250 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Koalisi UU MD3

Masih ingat huruf-huruf ini = UU MD3? Sebuah undang-undang yang direvisi dalam waktu kilat untuk menambah kekuasaan wakil-wakil kita di DPR, beberapa tahun yang lalu.

KEJADIAN LAGI.

Di saat perhatian kita tertuju pada berbagai isu, UU MD3 kembali direvisi dalam waktu beberapa hari saja. Padahal bisanya revisi undang-undang itu bisa lama sekali. Kok bisa yang ini cepet banget?

Ternyata, begini isinya:

1. Tiap orang yang dianggap “merendahkan DPR” dapat dipenjara.
Ini adalah upaya untuk membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR. DPR seakan menjadi lembaga yang otoriter. 250 juta masyarakat terancam dengan peraturan ini, apalagi jelang pilkada, pileg, dan pilpres. Mau bentuknya seperti meme setnov dulu, ataupun tweet, bahkan dikutip di media sekali pun bisa kena.

2. Kalau dipanggil DPR, tidak datang = Bisa dipanggil paksa oleh polisi
Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR. Langkah ini bisa menjadi intervensi DPR terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK.

3. Kalau anggota dewan mau diperiksa dalam kasus, harus dapet persetujuan MKD (Majelis Kehormatan Dewan), yang anggotanya… ya mereka-mereka lagi.  
Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi makin tumbuh subur di DPR.

Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat.

Berikut DELAPAN PARPOL yang mendukung revisi UU MD3 yang terakhir ini:

  1. PDI Perjuangan
  2. Partai Golkar
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Hanura
  5. Partai Gerindra
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kalau kamu juga tidak setuju wakil rakyat tidak boleh dikritik rakyat, tanda-tangani petisi ini dan sebar ke semua teman-temanmu.

Petisi ini didukung oleh:

Masyarakat Sipil untuk UU MD3
(Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA)

 

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 240.250 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI