SELAMATKAN MAHKAMAH KONSTITUSI

SELAMATKAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Dimulai
5 Mei 2016
Mempetisi
Prof. DR. Arief Hidayat. S.H. M.S
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 17.456 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

SELAMATKAN MAHKAMAH KONSTITUSI, ARIEF HIDAYAT HARUS MUNDUR

Arief Hidayat, Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk kedua kalinya kembali dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik karena terbukti bertemu dengan politisi DPR RI secara tidak patut. Perbuatan tidak terhormat ini diduga dilakukan karena Arief Hidayat bermaksud melobi para politisi DPR RI untuk kembali memilihnya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018 – 2022. Arief sebelumnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan karena memberikan memo katabelece kepada Mantan Jampidsus Widyopramono

Kita sama-sama tahu bahwa Mahkamah Konstitusi masih belum sepenuhnya mendapatkan kembali kepercayaan publik, apalagi setelah 2 (dua) orang hakimnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menerima suap. Pada tahun 2013, Akil Mochtar, Mantan Ketua MK, ditangkap karena menerima suap terkait sejumlah sangketa Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Patrialis Akbar pada tahun 2017 ditangkap KPK karena menerima suap terkait dengan pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setelah kedua hakim itu ditangkap, citra Mahkamah Konstitusi kian diperburuk dengan perilaku Hakim Konstitusi yang juga menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat. Sikap Arief Hidayat yang enggan mundur dari jabatannya secara terhormat sangat bertolak belakang dengan Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Pada 2011, Arsyad Sanusi mundur secara terhormat dari jabatannya setelah terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, karena anggota keluarga beserta stafnya terbukti bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di MK.

Ada paling tidak 5 (lima) alasan mengapa Arief Hidayat harus mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK berdasarkan UUD 1945, Kode Etik Hakim Konstitusi, dan Prinsip-prinsip Hakim (Universal) Bangalore, yaitu:

1.       Tidak Independen

Pertemuan yang dilakukan Arief dengan Politisi DPR RI secara tidak patut pada November 2017, diduga berkaitan dengan lobi perpanjangan masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI. Pertemuan ini jelas mencederai prinsip independensi Hakim Konstitusi, karena biar bagaimanapun DPR RI adalah pihak yang berkepentingan dalam beberapa pengujian UU yang sedang berjalan di MK. Hal ini diperburuk dengan fakta bahwa pertemuan dilakukan secara informal.

2.       Tidak Menjaga Tingkah Laku

Arief sudah dua kali terbukti melakukan pelanggaran etik, dan kedua pelanggaran tersebut diganjar dengan sanksi teguran tertulis oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Arief bahkan mengakui adanya pertemuan dengan Politisi DPR RI dan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar dilakukan.

3.       Bersikap Penuh Prasangka

Pasca dorongan untuk Arief Hidayat mundur semakin menguat, seorang staf Mahkamah Konstitusi kemudian menyampaikan kritisismenya terhadap perilaku Arief Hidayat melalui media massa. Merespon hal tersebut, Arief Hidayat justru memberikan komentar yang tidak berdasar dan tidak pantas terhadap Abdul Ghofar. Tidak berapa lama setelahnya, Abdul Ghofar melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik, namun ia justru diganjar dengan pembebastugasan.

4.       Memiliki Kepribadian Tercela

Dengan dijatuhkannya sanksi pelanggaran etik ringan dua kali terhadap Arif Hidayat, pada dasarnya Ia telah memiliki kepribadian yang tercela. Selamanya pihak-pihak yang berperkara, yang akan berperkara, maupun yang tidak berperkara akan melihat bahwa hakim yang mengadili perkara di MK adalah seseorang yang pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik dua kali.

5.       Tidak Bersikap Negarawan

Perbuatan-perbuatan seperti telah mendapat sanksi etik 2 (dua) kali, bersikap defensif dan menyerang pengkritiknya secara personal, penolakannya untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, dan menganggap pertemuan informal dengan pihak yang berkepentingan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, adalah bentuk nyata bahwa Arief Hidayat tidak lagi pantas disebut sebagai negarawan.

Alasan-alasan di atas sudah lebih dari cukup untuk mendorong Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. Untuk itu, mari kita dorong Arief Hidayat untuk membantu mengembalikan marwah dan martabat Mahkamah Konstitusi, dengan mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 17.456 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Prof. DR. Arief Hidayat. S.H. M.S