SEGERA Sahkan Revisi Perda KTR, Bebaskan Kota Padang dari Iklan Rokok

SEGERA Sahkan Revisi Perda KTR, Bebaskan Kota Padang dari Iklan Rokok

Dimulai
18 Desember 2017
Mempetisi
Pansus KTR DPRD Kota Padang (helmi.moesim@gmail.com) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 304 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh mir atul Aufa

Minggu lalu DPRD Kota Padang menunda pengesahan revisi Perda KTR yang diajukan oleh Pemkot Padang untuk membebaskan Padang dari iklan, promosi, dan sponsor rokok pada tahun 2018. Revisi perda KTR yang seharusnya disahkan pada 15 Desember 2017 lalu, ditunda hingga 27 Desember 2017.

Terjadinya penundaan pengesahan revisi Perda KTR ini dikhawatirkan akan menghalangi komitmen Walikota Padang, Bapak Mahyeldi Ansyarullah, dalam upaya melindungi generasi muda  dari dampak negatif iklan, promosi, dan sponsor rokok serta dalam mewujudkan Kota Padang sebagai Kota layak Anak. Keputusan untuk tidak lagi menerima reklame rokok sebenarnya sudah menjadi agenda Pemkot Padang sejak tahun 2014. Bahkan Pemkot Padang sudah siap mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari reklame produk lainnya untuk menggantikan pendapatan dari reklame rokok.[i]

 Selain itu, komitmen Walikota untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif iklan, promosi, dan sponsor rokok telah mendapat dukungan dari masyarakat kota Padang. Berita yang berjudul “Mulai 2018, Iklan Rokok Dilarang”, yang dimuat pada Fanpage Humas Kota Padang pada tanggal 3 Februari 2017, telah mendapatkan perhatian dan dukungan dari netizen. Postingan ini sudah disukai lebih dari 2.400 netizen, dibagikan sebanyak 1.699 kali dan memiliki 278 komentar[ii].  

Dukungan lain muncul dari ratusan pelajar dari 30 sekolah di kota Padang. Dukungan ini disampaikan melalui "Deklarasi Gerakan Muda Tolak Jadi Target" pada tanggal 31 Mei 2017 di Tugu Merpati Perdamaian Pantai Muaro Lasak[iii].

 Dengan menandatangani petisi ini, mari kita dukung komitmen Walikota Padang untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif iklan, promosi, dan sponsor rokok.dan mendesak DPRD Kota Padang agar segera mengesahkan revisi Perda KTR yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Kota Padang

 KAMI SETUJU, WALIKOTA SETUJU, DPRD KOTA PADANG JUGA HARUS SETUJU !

Hormat kami

Perwakilan Generasi Muda Kota Padang

1.   Mir-atul Aufa (aufanosuke@gmail.com )

2.  Gesyca Rikhaflina (gesycarikhaflina@gmail.com )

3.  Irfan Arifin ( irfanarifin750@gmail.com )

4.  Febrianto Eka Putra ( febriantoekaputra55@gmail.com )

5.  Annisa Khoiroh ( inesanisa17@gmail.com )

6.  Febrian ( febrian_rian28@yahoo.com )


[i]https://nasional.tempo.co/read/885503/wali-kota-padang-tolak-iklan-rokok-siap-kehilangan-pad-rp-4-miliar
[ii] https://www.facebook.com/humaskotapadang/?ref=page_internal&fref=nf
[iii] http://www.kabasurau.co.id/larang-iklan-rokok-walikota-padang-didukung-generasi-muda/

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 304 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Pansus KTR DPRD Kota Padang (helmi.moesim@gmail.com)
  • Ketua DPRD Kota Padang ( humasdprdkotapadang@gmail.com )
  • Walikota Padang ( mahyeldi@yahoo.com)