Jangan Hapuskan Pemilu Langsung Kepala Daerah

Jangan Hapuskan Pemilu Langsung Kepala Daerah

Dimulai
6 September 2014
Mempetisi
Bapak Dr. H. Marzuki Alie (Ketua DPR RI) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 117.053 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Elina Ciptadi

Indonesia sedang menjadi sorotan dunia paska Pemilihan Presiden bulan Juli yang lalu. Yang membanggakan, sorotan yang diberikan positif memuji demokrasi Indonesia yang semakin matang. Pemilu Presiden berjalan damai dan transisi kekuasaan berlangsung lancar. Satu hal lagi yang penting ke depannya adalah rakyat tetap mendapat hak (privilege) untuk memilih langsung pemimpinnya.

Namun, beberapa hari ini kami terusik dengan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dimana hak rakyat untuk memilih langsung Gubernur dan Walikota/Bupatinya akan dirampas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini tertuang dalam RUU Pilkada BAB 2 (Pemilihan Gubernur) mulai Pasal 2 dan BAB 3 (Pemilihan Walikota/Bupati) mulai Pasal 47.

Sampai hari ini, Sabtu (6/9), peta kekuatan di DPR menyerupai peta kekuatan pilpres. Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP yang menguasai 421 kursi DPR berencana meloloskan RUU yang menandai apa yang disebut sebagai kembalinya Orde Baru, di mana DPRD-lah yang kembali memilih pemimpin daerah kita. Menariknya, Golkar, PKS, PAN, PPP tiba-tiba mengubah posisi mereka yang pro Pemilihan Langsung sebelum Pilpres menjadi pro Pemilhan via DPRD sesudah pilpres. Sementara PDIP, Hanura, Nasdem dan PKB menjadi minoritas yang berusaha mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung.

 

Berikut alasan penghapusan Pemilukada Langsung dan alasan kami menolak alasan tersebut:

 

Alasan 1: Pemilihan Langsung rawan politik uang

Argumen kami: Pelaku politik uang adalah politisi dan parpol peserta Pemilu. Rakyat dalam hal ini hanyalah korban.

Untuk menghapus politik uang, tidak perlu mengubah sistem Pemilukada Langsung. Yang diperlukan adalah tindakan tegas atas tindakan money politics

Contoh: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2003 lalu yang hanya selisih satu suara.  Yang terjadi anggota Dewan diberi uang oleh Gubernur pemenang Syahrial Osman yang akhirnya dijebloskan ke penjara.

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD justru membuat Pilkada  tidak transparan dan memungkinkan lobi-lobi di kalangan anggota Dewan yang belum tentu mencerminkan pilihan rakyat.  Pilkada melalui DPRD bukan jaminan mengakhiri praktik korupsi dan money politics, tapi justru memindahkan money politics dari ranah publik ke ruang tertutup yang tidak bisa diawasi rakyat. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat:

"Kalau persoalannya adalah money politics, saya bisa bilang kalau ancaman hukumannya keras, tegas, dan jelas misalnya diskualifikasi, maka orang tidak mau melakukan itu. Tapi yang sekarang ini terjadi adalah orang berani melakukan money politics karena tidak ada ancaman yang tegas dan keras"

 

Alasan 2: Biaya Pilkada tinggi dan tidak efisien

Argumen kami: Biaya pelaksanaan Pemilu bisa dibatasi dengan adanya Pilkada serentak yang sudah direncanakan KPU mulai tahun 2015.

 

Alasan 3: Mengurangi potensi konflik sosial

Argumen kami: Pilkada dan Pemilu itu konflik elit politik. Kalau elitnya mengatakan, “Mari kita jabat tangan, akui kemenangan lawan dan sama-sama terus membangun negeri,” niscaya masyarakatnya akan mengikuti pemimpinnya.

 

Beberapa argumen penting lain sehubungan dengan penolakan RUU Pilkada:

Pilkada lewat DPRD mengembalikan demokrasi Indonesia ke Orde Baru dan menghilangkan fungsi check-and-balance. Saat Orde Baru, para wakil rakyat berpura-pura “menyuarakan suara rakyat” tetapi sibuk mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannya saja. Fungsi check-and-balance antara DPRD sebagai kuasa legislatif dan Kepala Daerah sebagai kuasa eksekutif tidak akan berjalan karena DPRD akan cenderung memilih calon yang sejalan dengan kepentingan golongan yang terbesar di DPRD. Lebih parahnya lagi, rakyat tidak bisa berbuat sesuatu untuk mengawasi proses ini atau menghentikan keputusan yang tidak amanah.

Selain itu, Indonesia menganut sistem presidensial, dimana pimpinan eksekutifnya dipilih oleh rakyat. Seyogianya pimpinan eksekutif di daerah pun dipilih oleh rakyat untuk memastikan bahwa pemimpinnya mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentginan koalisi partai-partai politik yang memenangkan sang kepala daerah ini. Kutipan pakar hukum tata negara Ramlah Subakti:

Jika kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, maka hal tersebut disebut inkonstitusional. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945  mengharuskan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan. Pemilihan kepala daerah seharusnya mengikuti pemilihan langsung seperti pada pemilihan presiden. Sistem pemerintahan kita presidensial, bukan parlementer. Mekanismenya pemilihannya juga harus konsisten. Keberadaan kepala daerah dilandasi oleh azas otonomi daerah. Otonomi daerah tersebut menjamin pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga masyarakat diberi wewenang untuk memilih dan mengisi jabatan tersebut."

Dan tak kurang pentingnya, tanpa Pilkada langsung, sosok-sosok berkualitas yang bekerja untuk rakyat seperti Bima Arya (Bogor), Jokowi (Solo/DKI), Ahok (DKI), Ridwan Kamil (Bandung) sampai Ibu Risma (Surabaya) tidak akan pernah muncul. Hanya politisi yang sudah lama menjadi kader partai BESAR yang berpeluang memenangkan deal politik untuk menjadi kepala daerah.

Demikian kutipan pernyataan Ahok, "Ya, saya sih gak setuju (pelaksaaan Pilkada lewat DPRD), jika pemilihan lewat DPRD rentan dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan yang ingin memperkaya diri sendiri. Selain itu, sulit bagi calon kepala daerah dari kalangan minoritas seperti saya untuk bisa bersaing merebut kursi pemerintahan. Saya sih pengennya yang (Pilkada) langsung. Kalau (lewat) DPRD enggak akan pernah Ahok jadi kepala daerah dari dulu"

Dukung dan sebarkan petisi ini agar DPR-RI ingat bahwa sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat yang menginginkan Pemilu Langsung tetap dijalankan di daerah.

 

Sumber:

http://www.dpr.go.id/id/ruu/Korpolkam/Komisi2/150/RUU-TENTANG-PEMILIHAN-KEPALA-DAERAH

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/05/17051441/Perludem.Curiga.Banyak.Keanehan.dalam.Pembahasan.RUU.Pilkada?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/05/15095591/Pakar.Hukum.dan.Pemilu.Tolak.RUU.Pemilihan.Kepala.Daerah.Melalui.DPRD

http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/09/05/13512961/anggap.kemunduran.jokowi.kritik.koalisi.merah.putih.yang.tolak.pilkada.langsung

http://nasional.kompas.com/read/2014/09/05/11231471/Mayoritas.Koalisi.Merah.Putih.Ingin.Kepala.Daerah.Dipilih.DPRD

http://news.detik.com/read/2014/09/05/170759/2682760/10/5/lain-hulu-lain-parang-ini-perubahan-sikap-partai-soal-ruu-pilkada#bigpic

http://news.detik.com/read/2014/09/05/201229/2682991/10/ahok-kalau-pilkada-lewat-dprd-saya-tak-akan-pernah-terpilih?

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/03/masyarakat-sipil-desak-penundaan-pembahasan-ruu-pilkada

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5409951908be9/ini-alasan-kmp-dorong-pilkada-oleh-dprd

http://www.jpnn.com/read/2014/09/06/256059/RUU-Pilkada-Dikecam-Jelang-Pengesahan-

http://www.jpnn.com/read/2014/09/06/256051/RUU-Pilkada-Lolos,-KMP-Bisa-Kuasai-Daerah-

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 117.053 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Bapak Dr. H. Marzuki AlieKetua DPR RI
  • Bapak Agun Gunanjar SudarsaKetua Komisi II DPR RI
  • Bapak Abdul Hakam NajaKetua Pokja RUU Pilkada
  • Bapak Drs. H. Priyo Budi SantosoWakil Ketua DPR Bidang Korpolkam
  • Ibu DR. Winantuningtyastiti, M.SiSekretaris Jenderal DPR RI