Bapak Gubernur Bali, Jangan Seenaknya Eliminasi Anjing Jalanan!!

Bapak Gubernur Bali, Jangan Seenaknya Eliminasi Anjing Jalanan!!

Dimulai
29 Juni 2014
Mempetisi
I Made Mangku Pastika (Gubernur Bali) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 44.009 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh The Bullhead Bali

(Scroll down for English version)

Salam Kesejahteraan Satwa,

Menanggapi pernyataan Bapak Gubernur Bali Made Mangku Pastika di pemberitaan media yang saat ini hangat diperbincangkan. Atas seruannya kepada petugas Dinas Peternakan, agar meng-Eliminasi (pemusnahan) LANGSUNG anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan.

Di pemberitaan tersebut ia mengeluarkan statement “Pokoknya ketemu anjing di luar, eliminasi saja. Kalau dianggap dosa, sayalah..dari pada orang digigit, ribut lagi” .

Selengkapnya, baca: http://metrobali.com/2014/06/26/gubernur-bali-sarankan-eliminasi-anjing-liar/

Dalam hal ini, penanggulangan wabah Rabies di Bali memang tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah, populasi HPR (Hewan Pembawa virus Rabies) yang terus meningkat, khususnya Anjing & Kucing. Metode yang dipakai pemerintah hingga kini adalah dengan program Vaksinasi, Edukasi dan Eliminasi. Pemerintah sendiri sampai saat ini masih terbilang giat melaksanakan program-program tersebut.

Yang menjadi permasalahan kami para pecinta satwa adalah, prosedur pelaksanaan program yang kurang tepat, atau malah bisa dikatakan keluar jalur. Memang ketakutan kebanyakan warga akan virus ini patut ditanggapi serius, namun statementnya dalam pemberitaan tersebut jelas menyalahi aturan kesejahteraan hewan, utamanya dalam penggunaan metode Eliminasi.

Perda No.15 Tahun 2009 jelas menyatakan untuk melaksanakan pemusnahan HARUS secara selektif dan terarah pada HPR yang tidak teregistrasi atau menunjukan gejala penyakit yang tidak terobati dan;atau pada hewan yang diduga atau yang teridentifikasi penyakit rabies dan sudah kontak dengan HPR yang terinfeksi. Disana juga disebutkan, HPR yang berkeliaran di jalan-jalan umum dan yang tidak memakai tanda vaksinasi, ditangkap dan dimasukkan ke tempat penahanan dinas kabupaten/kota.

Menambahkan aturan tersebut, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana juga pernah mengeluarkan studi kajian pada Tahun 2011 (Udayana Mengabdi Volume 10 Nomor 2). Disana dijelaskan, pelaksanaan Eliminasi dilakukan dengan cara: sebelum disuntik mati, anjing-anjing tersebut terlebih dahulu diberi pakan yang telah dicampur obat bius. Tidak lama kemudian reaksi obat bius mulai bekerja, sehingga anjing pun tampak lunglai serta tertidur lemas. Setelah anjing itu tidak berdaya, petugas menyuntikkan cairan racun hingga anjing mati. Anjing mati dikumpulkan selanjutnya dibuatkan galian dan dibakar.

Artinya, tidak bisa seenaknya langsung bunuh ditempat tanpa melalui tahap seleksi terlebih dahulu, dan dengan tidak mengindahkan cara-cara yang lebih manusiawi. Itu sama dengan menyamaratakan seluruh anjing di jalanan adalah wabah, dan menurut kami itu SANGAT KEJAM!!

Jika itu sampai terjadi, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai kejahatan terhadap satwa. Mengacu pada:

- Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009 (Pasal 66, Ayat2):
Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

- KUHP Pasal 302 (Ayat 1), Tentang Perlindungan Hewan:
Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, diancam dengan hukuman mulai dari 2 – 7 tahun penjara, dan denda maksimal Rp. 10.000.000,-.

Lalu…..Apa Bapak Gubernur mau dicap sebagai PENJAHAT?

Hewan juga punya hak-hak yang sama untuk hidup dan menikmati alam ini pak, ga cuma manusia. Kekerasan tidak pandang bulu dan tidak beralasan, tanpa aturan hukum pun menurut kami sudah SALAH….Apalagi sudah ada hukumnya, Bapak SALAH BESAR!!

Kami dan teman-teman jadi bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya ingin ditanggulangi? Virusnya atau anjing-anjingnya?? Karena kalau jawabannya ternyata ingin mengurangi populasi anjing di Bali, kan ada cara Sterilisasi (atau pengebirian), yaitu praktek pengobatan secara permanen yang dapat mencegah reproduksi.

Mengapa Sterilisasi? Berikut keuntungan-keuntungannya:

- Sterilisasi membuat anjing/kucing jantan lebih tenang, mengurangi keinginan mereka untuk kabur dan tidak mencari-cari masalah untuk berkelahi ataupun berkeliaran mencari pasangan.

- Sterilisasi mengurangi agresivitas anjing (behavior & temperament issues) dan resiko mereka menggigit orang atau anjing lain.

- Sterilisasi mengontrol populasi anjing & kucing. Dengan sterilisasi kita tidak perlu membuang anak anjing/kucing yang tidak mendapat pemilik baru atau resiko pemilik baru yang kurang bertanggung jawab dengan membuang anak anjing/kucing yang sudah kita berikan tersebut.

- Sterilisasi mencegah wabah rabies dan penyebaran penyakit lain.

- Sterilisasi mengurangi pemandangan tidak enak seperti anjing/kucing liar yang mengorek-ngorek sampah, buang air di jalan umum, dan tertabrak mobil.

- Sterilisasi mengurangi jumlah anjing/kucing tak bersalah yang dilempar batu, disiram air panas, ditendang dan ditembak/diracun orang yang merasa terganggu atas kehadiran mereka karena kita membiarkan induk anjing/kucing beranak.

Jadi, kalau keuntungannya sedemikian banyak, kenapa ini tidak dijadikan pedoman baru? Menurut kami, langkah ini juga tidak kalah penting untuk dipikirkan bersama, karena dapat mengatasi banyak permasalahan terkait dengan maraknya kasus Rabies. Dan menimbang dari metode Eliminasi, kami rasa cara ini jauh lebih efektif.

Jika tolak ukur Bapak Gubernur adalah mengutamakan perekonomian serta keamanan masyarakat Bali, maka tolak ukur kami adalah mengutamakan hak-hak hidup dan kesejahteraan satwa. Bila itu terjadi, kami yakin akan menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Dan finalnya, wabah Rabies di Bali akan dapat teratasi.

Maka dari itu, kami mengajak seluruh sahabat/teman/kerabat yang menjunjung tinggi Hak-Hak Hidup serta Kesejahteraan Satwa. Mari galang suara, agar Bapak Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut pernyataannya tersebut, sebelum menjadi keputusan yang fatal. Semoga bisa memberikan perubahan. Mohon disebarkan!

Terima Kasih,

Media Release: http://www.mongabay.co.id/2014/07/11/anjing-dieliminasi-di-bali-malah-marak-dikonsumsi-di-jogja/

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dear Mr. Governor, Do Not Eliminate Stray Dogs as you want!!!


Greetings,

We, representing all animal lovers,are requesting Mangku Pastika to shut down his elimination programs and offer more soulful and balance solutions as a response to the statement he made on media to eliminate stray and roaming dogs.

He previously said; “If any stray dogs are found, feel free to eliminate them. It has been stipulated in the bylaw that dog owners have to confine their pets at home. “

The link: http://www.thejakartapost.com/news/2014/06/27/stray-dogs-must-be-culled-bali-governor-says.html

The rabies control in Bali meets challenging obstacles. One of them is the increase of the host carriers’ population especially cats and dogs. Government methods to reduce the spread are through education, vaccinations and eliminations. The government has rapidly run the programs to prevent the rabies spread, however, the procedures undergone are out of tract. People’s worries of this virus is very serious, unfortunately, the governor elimination statement is against the animals’ welfare law.

It is mentioned on Government’s Regulation Sentence No. 15 Year 2009, that the elimination procedures should be done selectively and focused on the unregistered Carriers or animals showing untreated illness and or; on suspected rabies animals and those detected with rabies. Also stated that rabies carrier animals which are not wearing vaccinations signs are caught and put in a shelter.

Additionally, in 2011, Animal Faculty of Udayana University suggested the elimination procedures; the infected animals are feed with mixed of food and anesthetic to make the animals unconscious. Then the euthanasia procedure is performed. Next the carcasses are collected in one place to be burned and buried.
This means, Mr. Governor cannot instruct the authorities to eliminate on the spot without selective procedures and inhumane methods. You are seeing the stray dogs as virus and for us it is CRUEL!!!

If this is happening then this act can be considered as Animals cruelty referring to the Indonesian Animals Welfare Regulations No. 18 Year 2009 (Sentence 66, Clause 2) which states: if these animals are not protected by the state, then all citizens are obliged to provide them maintenance, safety, cares, protections so then they will be free from starving, thirst, pains, cruelty, scared, depression and being miss-used.

On the other hand on KUHP sentence No. 302 (Clause 1) consists of animals protection; anyone who intentionally hurts animals is sentenced 2 – 7 years in prison and sanction to be paid max Rp. 10.000.000,-

If you want to control the population, there is a human approach which is STERILIZATION or SPAY. This approach permanently controls the population. There are advantages for the method:

- Spaying makes animals more calm and reduce their chance to escape for mating.

- Reducing animals aggressiveness (Behavior and temperament issue) and risk of biting humans and other animals

- Controlling population through sterilization. There will be no unwanted puppies or kittens dumped.

- Preventing and controlling rabies.

- Reducing accidents involving roaming animals on the streets.

- Reducing animals’ cruelty such as; people throw rocks at them, pour hot water, killed, poisoned.

We do believe the sterilization program is very important to consider in dealing with several problems occur, specifically rabies apart from education, vaccination and elimination program you have already conducted.

If your consideration are economic and safety reasons, then ours is animals welfare and rights. We also strongly believe that we would find balanced solutions for all and finally rabies outbreaks will be managed in Bali.

We ask for your participation to sign up this petition, to ask the Governor of Bali, Made Mangku Pastika, to take his statement back before becoming a fatal decision. We do hope this can bring changes. Please spread!

Thank you,

Media Release: http://www.mongabay.co.id/2014/07/11/anjing-dieliminasi-di-bali-malah-marak-dikonsumsi-di-jogja/

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 44.009 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • I Made Mangku PastikaGubernur Bali
  • Dr. Ketut Suarjaya, MPPMKepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
  • Drh. Nata KesumaKepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali