HUKUM predator seksual anak seberat2nya! Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.

HUKUM predator seksual anak seberat2nya! Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.

Dimulai
15 April 2014
Mempetisi
Komisi VIII DPR dan 2 penerima lainnya
Tanda tangan: 188.434Tujuan Berikutnya: 200.000
52 orang memberi tanda tangan pada minggu ini

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Fellma Panjaitan

(Keep Scrolling down, you can find English version below Indonesian Version)

HUKUM Peleceh seksual/Pemerkosa/predator seksual anak2 seberat2nya, Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup.

Dear Teman-teman, Orang tua, Adik, Kakak, Om, Tante, Masyarakat Sekalian,

Saya terkejut mendengar berita mengenai M, 5 yang digilir, disodomi, berkali-kali, kejadian pelecehan seksual ini satu dari antara banyak yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, dari pemerkosaaan ayah kandung kepada anaknya dan yang terakhir yang tertimpa pada Angeline, 8 tahun, yang menurut media diperkosa dan dibunuh. 

Sudah waktunya kita turut andil dalam permasalahan ini. Kita membicarakan masa depan anak2 kita, dan anak2 di masa depan, hal ini sangat dapat terjadi pada anak kita atau pun kerabat. Tentunya sebagai orangtua tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi pada anak kita, karena itu saya mohon partisipasi orang -tua, teman-teman sekalian untuk andil dalam petisi ini dengan tujuan untuk memperbaiki UU yang mengatur hukuman kepada peleceh seksual ini, agar memberikan efek jera dan dengan harapan dapat membantu mencegah  terjadinya kejadian pelecehan seperti ini. 

Hukum yang mengatur tentang pelecehan seksual adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 289 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 290 KUHP

Diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun:

Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin

Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh diluar perkawinan dengan orang lain

Pasal 291 KUHP

Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama 12 tahun

Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 292 KUHP

Orang yang cukup umur yang melakukan perbuatan cabul dengan ornag lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

tuntutan hukuman buat pelaku2 pelecehan seksual/pemerkosa/seksual predator anak-anak hanya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun, apakah hukuman ini setimpal dengan apa yang anak-anak ini alami? Apakah 5thn-15thn cukup untuk mereka melupakan yang terjadi pada mereka? Trauma yang mereka alami tidak akan selesai dalam 5thn, trauma ini akan mereka hadapi seumur hidup mereka, luka yang mereka alami mungkon secara fisik dapat sembuh, tetapi luka itu tersimpan didalam pikiran mereka selamanya. Apakah 5-15thn cukup untuk melupakan? Apakah cukup untuk menggantikan apa yang terjadi pada mereka? Tidak cukup!!!! Karena itu bantu saya agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya, bila seumur hiduppun "luka" ini tidak dapat hilang maka hukuman buat pelaku-pelaku ini pun harus seumur hidup. 

Tidak ada kompromi untu pelaku-pelaku ini, kita harus ikut andil dalam membangun lingkungan yang aman untuk anak-anak kita, tidak boleh kasih hati dengan pelaku-pelaku ini, karena tempat mereka di dunia ini terutama dunia anak-anak kita, dunia dewasa pun tidak boleh ada. 

Saya cuma seorang Ibu yang peduli dan ikut merasa tersakiti atas kejadian-kejadian ini, mari bantu saya! Saya menerima saran dan bantuan untuk melangsungkan petisi ini, mohon disebarkan! Terima kasih sebelumnya untuk teman-teman yang sudah bersedia membaca, ikut andil dan menyebarkar petisi ini. Semoga bisa memberikan perubahan!

Amin

 

Facebook.com/PasukanJarik

Twitter: @PasukanJarik

mulai sekarang mohon memasukkan #15yearsnotenough setiap twit atau di fb mengenai petisi ini. terima kasih

-------------------------------------------------------------------------------------------

ENGLISH VERSION

To: House of Representatives Commission VIII, Officers of the Law, The Constitutional Court 

MAXIMUM PUNISHMENT FOR SEXUAL PREDATORS/RAPIST, REVISE AND TOUGHEN THE CHILD PROTECTION LAWS NO. 23 YEAR 2002! #15yearsNOTenough 

Dear Friends, Parents, Brothers, Sisters, Uncles, Aunties, Citizen of the world,

 

I am horrified to learn about the horrible crimes happening to our children. A 5 year old kindergarten student that was raped repeatedly. a religious studies primary school in West Java was arrested for molesting dozens of his students; a third grade student in West Sumatera was kidnapped and gang raped by 10 men repeatedly for four days; and the latest was Angeline. an 8 year old girl that was killed after she had been raped. 

Sadly This was just the tip of the iceberg.  

In the last four years, This has been a growing problem in Indonesia, According to statistics, reports of Child Sexual Abuse have increased by 40% from 2012 to 2013, with that said, these numbers may even double because many incidents here remain unreported. I am devastated and deeply concerned about the world my own daughter is living in.

And I am even more SHOCKED to find out that these perpetrators usually only get several years in jail, before they are roaming free in society. This is utterly unacceptable. After further research on the laws,  I’ve discovered that the jail sentence in 2002 Law on Child Protection, is ONLY 3-15 years (maximum) – UU No.23 tahun 2002.

 

THIS NEEDS TO CHANGE.

Its time for us to take action. We are talking about the future of our Children and the Children in the future, this could have happened to any of our children/our brothers/our sisters/our nieces or our nephews. No parents want this to happen to his or her own kids. Therefore, I am asking for your support and participation. Dear Parents, friends, fellow citizen of the world, please help me sign this petition to revise and toughen the laws on child sexual abuse in Indonesia. My hope is that through the revision of these laws, Perpertrators of this crime will be severely punished and this horrible event should be prevented from ever happening again.

15 years is not enough. Do you think 5-15years is enough to compensate of what the victims have to go through? Do you think the trauma will go away after 5 years? The trauma inflicted to the victims will be a life-long trauma, the wounds may have physically healed, but those “wounds” will be imprinted in their minds forever! will the victims be able to forget what happened after 15 years? Can those 15 years replace the pain? Truth is Time doesnt always heal all wounds. If these wounds may not be healed for a lifetime, then these monsters need to be sentenced for a lifetime. Something this horrific deserves a maximum punishment of LIFE in prison. They should never walk on our streets again. Why? According to Statistics most of these sexual predators will commit the same crime again.

When it comes to our children, there should be NO COMPROMISE. We all need to work together in building a safe environment for our children and children in the future. There should be NO Mercy for these offenders and there should be NO room for them in our world and most importantly the world of our children.

I am just a mother. A mother that cares and die a little inside everytime I hear n read these stories. Please help me. Spread this petition to help protect our children. Thank you so much for signing and sharing! Lets make a change!!!

 

#15yearsNOTenough

 

Facebook.com/PasukanJarik

Twitter: @PasukanJarik

please put #15yearsNOTenough on your posts.

52 orang memberi tanda tangan pada minggu ini
Tanda tangan: 188.434Tujuan Berikutnya: 200.000
52 orang memberi tanda tangan pada minggu ini
Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Komisi VIII DPR
  • Saleh DaulayKetua Komisi VIII DPR RI
  • Yohana YembiseMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak