Pelajar Muslimah di Bali:Menuntut Hak Kebebasan Menggunakan Jilbab di Lingkungan Sekolah

Pelajar Muslimah di Bali:Menuntut Hak Kebebasan Menggunakan Jilbab di Lingkungan Sekolah

Dimulai
2 Januari 2014
Mempetisi
Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republk Indonesia) dan
Kemenangan
Petisi ini membuat perubahan dengan 5.161 pendukung!

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Bali

Ada atau tidak ada UU yang mengatur Jilbab, segala bentuk pembatasan dan pengekangan tidak boleh dilakukan. perkara menggunakan Jilbab di sekolah atau dimanapun adalah perkara seorang Muslimah menjalankan kewajiban Agamanya. 

Apalagi Indonesia sebagai Negara hukum yang telah Merdeka selama 69 tahun, sudah menjamin dan mengatur Hak Warga Negaranya dalam menjalankan kewajiban Agamanya. Hal ini telah tercantum dalam UUD'45, UU, Peraturan Pemerintah, SK Dirjen Dikdasmen. 

Perlakuan yang dialami Anita Wardhani (17) salah satu murid di SMAN favotit di Denpasar - Bali mengalami pengekangan dari pihak sekolah ketika meminta ijin untuk memakai Jilbab. Alih-alih bukan mendukung muridnya, malah Anita mendapat jawaban untuk mencari sekolah lain saja yang mau menerima murid berjilbab. Pernyataan itu disampaikan ketika Bapak dari Anita beserta Anita menghadap Kepala Sekolah. 

Semenjak kasus pengekangan Jilbab muncul di media Nasional, ternyata masih banyak pelajar Muslimah lainnya yang mengadu kepada PW PII Bali atas keluhan yang sama seperti Anita, baik di SMP dan SMA di Kabupaten/Kota lainnya di Bali. Fenomena ini seperti gunung es yang hanya terlihat puncaknya saja, padahal masih banyak yang belum terungkap kasus yang menimpa pelajar Muslimah di Bali selain Anita. Sampai saat ini data yang didapatkan telah ada 40 sekolah di Bali yang belum dapat memberikan kebebasan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah.

Kebanyakan larangan berjilbab di SMP dan SMA di Bali tidak tertulis, tapi juga ada salah satu SMP dan SMA di Bali yang secara tegas melarang menggunakan Jilbab tercantum dalam peraturan sekolah. 

Berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim terkait kebijakan sekolah terhadap penggunaan seragam berjilbab di Sekolah-sekolah Negeri yang ada di Bali terhadap 40 Sekolah yang tesebar di Kabupaten Denpasar, Badung, Buleleng, Jembrana dan Bangli baik setingkat SMP, SMA, mapun SMK, maka secara umum kebijakan sekolah terhadap aturan penggunaan seragam berjilbab dapat dibagi menjadi 3 jenis :


1. Kebijakan sekolah memang dengan tegas mengatakan melarang baik lisan ataupun tulisan. Pelarangan pun didasari dengan berbagai alasan seperti: keseragaman dalam keberagaman, Sekolah Negeri bukan sekolah yang bercirika khusus, tidak mau membeda-bedakan siswa, bahkan karena khawatir akan kondisi psikologis siswi yang berjilbab karena bisa jadi ia akan minder ataupun dikucilkan oleh teman-temannya.

2. Beberapa Sekolah Negeri menyerahkan kebijakan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.

3. Beberapa sekolah menyatakan tidak melarang namun juga tidak membolehkan dikarenakan belum ada aturan sekolah yang mengakomodir tentang penggunaan seragam berjilbab.


Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus Tegas dalam mengambil Kebijakan atas praktek penyimpangan atau pelanggaran HAM di lingkungan sekolah di Provinsi Bali. 

Mohon dukungan dari segenap masyarakat Indonesia, agar kebebasan Hak pelajar Muslimah di Bali dapat dijalankan sebebas-bebasnya. 

 

-----------------

Kewajiban seorang Wanita Muslim Yang Telah Baligh (Haid) untuk menutupi auratnya, yaitu dari ujung rambut hingga ujung kaki, kecuali telapak tangan dan wajah.

(Q.S. An-Nuur : 31, Q.S. Al - Ahzab ayat 59)

UUD'45 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM): Pasal 28B ayat (2), 28C (1),(2), Pasal 28E (1),(2), Pasal 28I ayat (1),(2),(4),(5), 28J ayat (1),(2)

UUD'45 Tentang Kebebasan Beragama: Pasal 29 ayat (1),(2)

Surat Edaran Dirjen Disdakmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002: "Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3"

Kemenangan

Petisi ini membuat perubahan dengan 5.161 pendukung!

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEAMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republk Indonesia
  • Drs. A.A. Ngurah Gde Sujaya, M.PdKepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali
  • Ir I G N Eddy Mulya SE, M. SiKepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar
  • Dewa Ketut ManuabaKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng
  • Siti Noor LailaKOMNAS HAM RI